Topsumutpress.com – Lapak berjualan di ‘Pasar Pagi’ Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar disebut disewakan Rp200 ribu per bulan per ‘kios’.
Anehnya, meski lapak itu didirikan di atas parit, seorang oknum pegawai di kelurahan setempat menyarankan agar pedagang menyewanya dengan alasan supaya tidak ribut.
Baca juga : Pemilik Bantah Sewakan ‘Lapak’ Jualan ini
“Pegawai di kantor lurah malah menyarankan kami berdamai-damai dan menyuruh membayar sewanya, tapi kami tak mau,” tutur seorang pedagang yang menolak menyewa lapak tersebut.
“Tak mau kami menyewa itu, kalo kami membayarnya sama pemerintah gak apa-apa, karena tempat jualan itu didirikan di atas parit. Kalo sama pemko, kami mau membayar,” tambah seorang ibu pedagang lainnya yang menolak menyewa ‘kios’ tersebut.
Karena keengganan para pedagang, yang ditemui di seputaran lapangan merdeka atau taman bunga itu, mereka kerap bertengkar dengan si penyewa lapak.
Bahkan untuk mengusir mereka dari tempatnya berjualan saat ini, yang persis di depan ‘kios’ tersebut, kata ibu-ibu pedagang itu, berbagai cara dilakukan si penyewa lapak.
“Karena kami tak mau menyewa, diparkirkanlah mobil di tempat kami berjualan,” tutur ibu yang mengaku sudah 20-an tahun berjualan di depan lapak ‘kios’ yang baru didirikan si penyewa di atas parit.
“Diparkirlah mobil disitu, terpaksalah kami jualan agak maju ke depan. Ujungnya, jadi sempitlah jalan. Kadang taik (kotoran) lah kami jumpai di situ, gak tahu kami siapa yang membuat taik itu. Ngeri kalilah, jadi terganggu kami cari makan,” ujar ibu itu memelas.
Lapak atau ‘kios’ itu, diceritakan pedagang, didirikan setelah pelebaran jalan.
“Waktu pelebaran, kami membongkar lapak kami, setelah itulah didirikan lapak jualan yang disewakan 200 ribu per bulan itu,” kenang ibu yang berharap kepada pemerintah agar mencarikan solusi bagi mereka atas permasalahan yang terjadi.
Sudah Surat Teguran Ketiga
Terpisah, Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Pematangsiantar, Arfin Sinaga yang dikonfirmasi mengenai lapak di atas parit tersebut, mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran ketiga.
“Senin (28/1/2019) kemarin, sudah kami sampaikan surat teguran ketiga untuk membongkar sendiri. Kita harapkan ada tanggapan dari pemilik kios. Kalau tidak ada tanggapan 3 x 24 jam, kita akan membuatkan surat pemberitahuan untuk pembongkaran,” tuturnya.
“Kemarin pun sudah adanya masyarakat sekitar yabg datang kemari meminta itu untuk dibongkar, karena udah terganggu mereka mau pergi kerja. Mobil yang diparkirkan itu yang mengganggu. Tiap pagi ribut terus, jadi gak tenteram lagi disitu katanya,” sambungnya mengakhiri. (n70/tsp)
Discussion about this post