Topsumutpress.com – Leher seorang pria, Tadius Hadimuan Tambunan bin Hicler terpaksa harus ‘dipiting’ (dicekik pakai lengan) oleh petugas.
Pasalnya, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) maut itu tiba-tiba mengamuk usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (29/1/2019) sore.
Tadius diduga mengamuk dan berontak sambil histeris dihadapan majelis hakim karena tidak terima atas putusan majelis hakim memutuskan hukuman terhadap dirinya dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sejumlah petugas dari kepolisian yang bersiaga langsung meredam dan memegangi Tadius yang nyaris membalikkan meja di ruang sidang, dan memasukkannya kembali ke ruang tahan, agar situasi kembali kondusif.
Namun, Tadius masih saja berulah, di dalam ruang tahanan kembali teriak-teriak dan terdengar benturan ke dinding, kembali mengundang keheranan pengunjung PN Bengkalis.
Petugas keamanan yang bersiaga langsung masuk dalam ruang tahanan, untuk menenangkan Tadius serta langsung diborgol dan dikirim kembali ke Lapas.
Sidang putusan terdakwa Tadius, Majelis Hakim PN Bengkalis dipimpin Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua anggota Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Widhola, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aci Jaya Saputra, SH.
Aksi nekad sang terdakwa ini, tidak hanya mengomel, namun terdakwa Tadius berani melepas baju dan telanjang dada, sambil berdiri dan tunjuk-tunjuk dengan tangan kanannya di hadapan majelis hakim.
Bahkan sempat melontarkan ancaman ke sejumlah saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan, karena tidak terima apa yang dituduhkan terhadap dirinya.
Sidang pekan lalu, Selasa (22/1/19), Tadius juga sempat mengamuk dalam persidangan dalam agenda menghadirkan saksi-saksi termasuk korban Lakalantas.
Karena tidak terima dengan apa yang dituduhkan oleh empat saksi sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya. Demikian dilansir riauterkini.com.
Diinformasikan, Lakalantas menyeret Tadius ke kursi pesakitan, adalah terjadinya Lakalantas maut di Jalan Lintas Duri-Dumai Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, pada Selasa (23/10/2018) silam, sekitar pukul 20.00 wib
Saat itu, Jhon Robert Bin Kaidir (korban), bersama ibunya bernama Arjuna sedang dalam perjalanan menuju RSUD Kota Duri untuk menjenguk keluarganya sedang sakit dengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Namun tiba-tiba, muncul sepeda motor Yamaha RX King, yang dikendarai oleh Tadius Hadimuan Tambunan Bin Hicler (terdakwa) dengan melebihi kecepatan langsung memotong jalan. Sehingga Lakalantas tidak bisa terelakkan.
Akibat dari Lakalantas ini, telinga sebelah kanan dan bibir Jhon robek, kaki sebelah kanan luka parah sampai tulangnya mencuat keluar. Sedang ibunya yang diboncengnya meninggal, karena mengalami luka parah, setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Beberapa tahun lalu Tadius ini, juga pernah menjalani sidang sebagai terdakwa atas perkara pencurian. Dan saat itu dirinya juga mengamuk di PN Bengkalis, karena melihat saksi saat menangkap dalam aksi pencurian itu, mukanya sampai diberi kotoran manusia oleh saksi. (*/tsp)
Discussion about this post