Topsumutpress.com – Pelantikan Betty Tambunan, istri dari Wakil Walikota Siantar, menjadi Ketua HIMPAUDI Kota Siantar diwarnai aksi unjuk rasa. Senin (23/07/2018).
“Batalkan pelantikan, batalkan,” teriak Koordinator Aksi Solidaritas Persatuan PAUD Masyarakat Kota Siantar, Ruben Sitompul, yang kemudian diikuti teriakan pendemo lainnya.
“Kalian sudah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART),” sambung Ruben yang kemudian meminta kepada Ketua HIMPAUDI Sumatera Utara, untuk memediasi.
“Mediasi kami, alangkah baiknya kalau kita baik-baik,” tutur Ruben, sembari meminta agar mereka diperbolehkan masuk ke dalam gedung PKK, tempat pelantikan pengurus HIMPAUDI Siantar, oleh Ketua HIMPAUDI Sumatera Utara.
Karena petugas Satpol PP Kota Siantar tidak memperkenankan mereka masuk ke lokasi pelantikan, sempat terjadi aksi dorong dilakukan pendemo yang ingin menerobos masuk, tapi upaya tersebut berhasil digagalkan.
Dalam selebaran kertas yang dibagi-bagikan pendemo di depan lokasi acara pelantikan, Aksi Solidaritas Persatuan PAUD Masyarakat Kota Siantar yang melakukan unjuk rasa menyampaikan beberapa poin.
Berikut foto selebaran kertas berisi poin-poin aspirasi pendemo;
Terpisah, Betty Tambunan yang dikonfirmasi usai pelantikan mempercayakan ketua panitia pelantikan untuk memberikan penjelasan soal adanya dugaan pelantikan yang tidak sesuai dengan AD/ART.
“Saya sebagai pimpinan sidang, saya mengetahui jalannya sidang pada Musda III kemarin. Jadi, pelantikan ini sudah sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga, semua sudah sesuai mekanisme,” tutur ibu Boru Lumban Tobing tersebut.
Menyikapi adanya aksi unjuk rasa yang ada, Boru Lumban Tobing mengatakan bahwa pihaknya memaafkan. “Kami memaafkan mereka. Apapun tadi yang telah mereka perbuat, kami memaafkan mereka,” tuturnya.
Mengenai pengurus (istri wakil walikota,red) yang bukan berasal dari pendidik, Ketua HIMPAUDI Sumut, Aminah Yunus juga mengatakan, bahwa pelantikan sudah sesuai AD/ART.
“Tidak ada pelanggaran AD/ART, karena secara otomatis, kami ada namanya Peraturan Organisasi (PO). Apabila seorang pejabat diangkat jadi Walikota, maka ibu Walikota otomatis diangkat menjadi anggota kehormatan. Ibu wakil walikota juga otomatis sebagai anggota kehormatan,” paparnya. (n70)
Discussion about this post