Topsumutpress.com – Dua tersangka pencopet di kawasan Pasar Horas Kota Pematangsiantar, Findo Sipayung (24) dan Dedi Saragih (26), diamankan petugas dari jajaran Polres Pematangsiantar.
Findo, warga Jalan Rondahaem Tanjung pinggir Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba dan Dedi warga Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur itu diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP /33/ IX / 2019 /STR, tertanggal 4 September 2019.
Laporan itu atas nama korban, yakni Hermawati Gultom (23) warga Jalan Diponegoro Gang Kopral Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat. Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Oppusunggu melalui Plh Kabag Humas, Aipda Napena Surbakti, pada Selasa (10/9/2019).
Akibat aksi copet yang terjadi di kawasan Pasar Horas tepatnya di samping Apotik Bersama Jalan Sutomo tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 buah cincin emas, 1 lembar uang Dollar Singapore senilai 5 Dollar, 2 lembar mata uang malaysia senilai 2 Ringgit, ATM BNI, STNK dan KTP.
Kronologis kejadian, pada Rabu (4/9/2019), korban menaiki sepeda motor menuju pajak horas, setelah itu pelapor memarkirkan sepeda motor di samping Siantar Square. Selanjunya korban menuju tempat kerjanya dilantai 1 Gedung 1 Pasar Horas. Kemudian pada pukul 18.15 wib, korban pulang kerja.
Namun di parkiran sepeda motor tersebut, tersangka pelaku mengambil atau mencopet dompet dari tas milik korban. Pada saat itu, korban belum sadar akan kehilangan dompetnya. Tapi, setelah pelakunya pergi ada orangtua menyampaikan kepada korban, bahwa dompetnya telah diambil seorang laki-laki.
Mendengar itu, korban memeriksa isi dalam tasnya. Dan benar, dompetnya sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
Usai menjelaskan kronologi pencurian itu, Napena selanjutnya mengungkapkan kronologis penangkapan kedua terangka. Pada Senin (9/9/2019) sekira pukul 17.00 wib, tim opsnal Polres melakukan penggerebekan di Jalan Rondahaem Kelurahan Pondok Sayur, tepatnya di kafe Hunter.
Dari situ, diamankan Findo Sipayung. Saat diinterogasi, Findo Sipayung mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah dompet berwarna Merah di Siantar Square bersama 3 rekannya. Seorang rekannya yang bernama Dedi Saragih berhasil ditangkap. Seementara dua lainnya, berinisial D dan YP, masih dalam pencarian atau DPO. Dedi Saragih diamankan tim opsnal pada saat main warnet di Jalan Narumonda Bawah. (n70/tsp)
Discussion about this post