Topsumutpress.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Budi Utari, dikabarkan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya. Rabu (25/9/2019).
Pasca pencopotan Budi, Kusdianto yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar dihunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, dengan SK Walikota Pematangsiantar tertanggal 24 September 2019.
Dan informasinya, Budi juga dicopot dengan SK Walikota Pematangsiantar, pasca adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
LHP Inspektorat menyatakan Sekda terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan Rekomendasi Gubsu memberikan hukuman disiplin sesaui dengan pasal 7 dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hamam Sholeh, membenarkan informasi tersebut. Hanya saja, agar lebih rinci, Hamam Sholeh menyarankan supaya hal itu ditanyakan kepada Kepala BKD.
“Iya benar, tapi supaya lebih jelas, sebaiknya tanyakan saja langsung ke BKD,” ujarnya. (n70/tsp)
Discussion about this post